Indo Motor Lestari

Bingung Bayar Pajak Kendaraan Saat 5 Tahunan? Ini Dia Syarat dan Caranya!

Bingung Bayar Pajak Kendaraan Saat 5 Tahunan? Ini Dia Syarat dan Caranya!

JAKARTA, indomotorlestari – Bagi pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda dua tentu tidak asing dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Pembayaran perpanjang STNK dilakukan dengan dua jenis yaitu pembayaran tahunan dan lima tahun sekali. Walaupun terlihat sama namun saat pembayaran pajak lima tahun sekali pemilik kendaraan akan mendapatkan kaleng plat nomor atau mengganti plat nomor baru.

Lantaran STNK sebagai berkas yang sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor, tentu memiliki masa aktifnya. Maka dari itu penting bagi pemilik kendaraan untuk melakukan perpanjang STNK mereka agar kendaraan mereka tetap dapat digunakan secara legal.

Berkaca pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seluruh pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor kendaraannya, bila tidak melakukannya maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 500 ribu rupiah dan pidana maksimal dua bulan penjara.

Tidak hanya berdasarkan Undang-Undang, Korlantas polri memiliki wacana untuk memberlakukan kebijakan bagi kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun berturut-turut setelah plat nomor mati (tidak melakukan pembayaran pajak lima tahunan) memiliki dampak yang merugikan pemilik kendaraan yaitu registrasi kendaraan akan dihapus.

Tentu wacana ini merugikan pemilik kendaraan bila terlambat melakukan pembayaran pajak karena mereka tidak hanya kehilangan registrasi kendaraan tetapi kehilangan legalitas kendaraan mereka dan dianggap sebagai kendaraan “Bodong.” Maka dari itu, sekarang pemilik kendaraan harus rutin melakukan pembayaran atau perpanjangan STNK.

Melihat hal ini, bagaimana pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK lima tahunan?

Dikutip dari laman Korlantas Polri, dibawah ini merupakan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk pembayaran pajak kendaraan:

1. Membawa STNK asli kendaraan bermotor

2. Membawa E-KTP asli pemilik kendaraan bermotor

3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau pemilik kendaraan bisa membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir.

4. Membawa BPKB asli kendaraan bermotor

5. Membawa data hasil cek fisik kendaraan

6. Formulir permohonan perpanjangan STNK

7. Membawa surat kuasa (bila diwakilkan)

8. Surat keterangan buka blokir (bila STNK dalam kondisi terblokir)

Setelah mengetahui syaratnya, bagaimana cara pembayaran pajak kendaraan bermotor?

Berikut ini urutan pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Bagi Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Mengganti Plat Nomor).

2. Pengecekan kepemilikan dari Kendaraan Bermotor di Loket Progresif.

3. Menyerahkan berkas yang diperlukan sebagai persyaratan di Loket Pendaftaran.

Setelah melakukan registrasi untuk perpanjangan STNK, petugas akan melakukan penetapan besaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Dana Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, kemudian menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB. Ada beberapa aturan, yaitu:

  • Melakukan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ juga PNBP STNK dan TNKB (dikhususkan untuk pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran.
  • Penerimaan SKPD/SKKP yang diregistrasi sebelumnya dan STNK (Khusus pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah dilegalkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di loket penyerahan Samsat. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hello!

Click one of our representatives below to chat on WhatsApp or send us an email to iml@indomotorlestari.co.id

× Ada yang bisa kami bantu?